Cakupan: Nasional
Penggantian SIM Hilang atau Rusak
Syarat laporan kehilangan kepolisian, alur verifikasi dokumen, dan biaya penggantian SIM rusak/hilang.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Satpas Polresta/Polres
⏱️ Estimasi: 1 hari kerja
Jika SIM Anda hilang atau fisik kartu rusak sehingga tidak terbaca, Anda dapat mengajukan penggantian kartu di Satpas setempat tanpa perlu mengulang ujian, selama masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Alur Prosedur Penggantian SIM Hilang
- Melapor ke kantor Kepolisian (Polsek/Polres) terdekat untuk penerbitan Surat Keterangan Kehilangan.
- Membawa berkas persyaratannya ke Satpas.
- Melakukan verifikasi data nomor SIM pada sistem database kepolisian.
- Melakukan identifikasi biometrik dan pencetakan fisik SIM pengganti.
Persyaratan Dokumen
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari Kepolisian (jika hilang)
- SIM fisik yang rusak (jika rusak)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP Penggantian SIM A (Hilang/Rusak) | PNBP (Pusat) | Rp 80.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP Penggantian SIM C (Hilang/Rusak) | PNBP (Pusat) | Rp 75.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- Perpol No. 5 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah perlu tes ujian lagi jika SIM hilang?
Tidak perlu ujian ulang selama data SIM pengganti masih aktif terdata dalam database Korlantas Polri dan belum kadaluarsa.
Di mana membuat Surat Kehilangan SIM?
Surat kehilangan dapat dibuat di Polsek, Polres, atau Polresta terdekat dari lokasi kehilangan.
Bagaimana jika SIM hilang namun masa berlakunya juga sudah habis?
Jika masa berlaku sudah kadaluarsa, maka diberlakukan penerbitan SIM Baru dan wajib mengikuti ujian.