Cakupan: Nasional
Prosedur Penerbitan BPKB Baru
Alur registrasi awal penerbitan buku BPKB baru kendaraan pabrikan, impor, atau lelang.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng / Seksi BPKB Polres
⏱️ Estimasi: 1 - 3 minggu (proses verifikasi Polda)
Penerbitan BPKB baru merupakan langkah registrasi kepemilikan pertama kali untuk kendaraan baru.
Persyaratan Dokumen
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Sertifikat Uji Tipe (SUT) / SRUT
- KTP asli pemilik
- Hasil cek fisik kendaraan
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP BPKB Baru (Roda 2 / 3) | PNBP (Pusat) | Rp 225.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP BPKB Baru (Roda 4 atau lebih) | PNBP (Pusat) | Rp 375.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- PP No. 76 Tahun 2020
- Perpol No. 7 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Mengapa terbitnya BPKB baru lebih lama daripada STNK?
Karena pencetakan dan verifikasi dokumen asal usul kendaraan dilakukan terpusat melalui Seksi BPKB Ditlantas Polda.
Apakah kendaraan impor memiliki syarat tambahan BPKB?
Ya, memerlukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan dokumen pabean resmi.
Apakah pembelian via dealer mendapatkan BPKB langsung?
Biasanya BPKB diserahkan oleh dealer setelah selesai dicetak oleh Ditlantas Polda.