Cakupan: Nasional
Fungsi dan Kedudukan Hukum BPKB Kendaraan Bermotor
Kedudukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti sah kepemilikan dan perbedaannya dengan STNK.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng & Seksi BPKB
⏱️ Estimasi: Panduan Hukum
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen otentik kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi kepemilikan yang sah.
Persyaratan Dokumen
- Dokumen identitas sah pemilik
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Pengurusan BPKB | PNBP (Pusat) | Sesuai layanan | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- UU No. 22 Tahun 2009
- Perpol No. 7 Tahun 2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan BPKB dan STNK?
BPKB adalah surat bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor (seperti sertifikat tanah), sedangkan STNK adalah surat izin operasional kendaraan di jalan umum.
Apakah BPKB memiliki masa berlaku?
BPKB berlaku seumur hidup selama kendaraan tidak berganti kepemilikan atau diubah bentuk secara mendasar.
Di mana BPKB diterbitkan?
BPKB diterbitkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda.