Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Cakupan: Nasional

Perpanjangan STNK 5 Tahunan & Ganti Pelat Nomor (TNKB)

Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik kendaraan wajib, pencetakan STNK baru dan pelat TNKB di Samsat.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Kantor Samsat Induk Kabupaten/Kota
⏱️ Estimasi: 2 - 4 jam pada hari yang sama

Perpanjangan STNK 5 tahunan diwajibkan saat masa berlaku 5 tahun pada STNK dan pelat nomor (TNKB) akan habis. Prosedur ini mewajibkan pemeriksaan cek fisik fisik kendaraan bermotor.

Persyaratan Dokumen

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik (sesuai identitas STNK)
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka & mesin)

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
PNBP Cetak STNK Baru (Roda 2 / 3)PNBP (Pusat)Rp 100.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP Cetak STNK Baru (Roda 4 atau lebih)PNBP (Pusat)Rp 200.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP Pelat TNKB Baru (Roda 2 / 3)PNBP (Pusat)Rp 60.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP Pelat TNKB Baru (Roda 4 atau lebih)PNBP (Pusat)Rp 100.000PP No. 76 Tahun 2020
Pajak PKB TahunanPajak Daerah (Kalteng)Sesuai NJKB KaltengPerda Provinsi Kalteng
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009
  • PP No. 76 Tahun 2020

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan di Samsat Keliling?

Tidak. Perpanjangan 5 tahunan WAJIB menghadirkan kendaraan fisik ke Kantor Samsat Induk untuk cek fisik gesek nomor rangka dan mesin.

Bagaimana jika posisi kendaraan berada di luar kabupaten asal registrasi?

Dapat dilakukan 'Cek Fisik Bantuan' di Samsat lokasi kendaraan berada, lalu berkas hasil cek fisik dikirimkan ke Samsat asal.

Berapa lama proses cetak pelat nomor baru?

Cetak pelat TNKB dilakukan di loket workshop Samsat pada hari yang sama setelah penetapan bayar lunas.