Cakupan: Nasional
Prosedur dan Pembuatan SIM Internasional
Syarat, alur pendaftaran daring, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan SIM Internasional bagi WNI/WNA.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Korlantas Polri (Pendaftaran Online Resmi)
⏱️ Estimasi: 3 - 7 hari kerja (via pengiriman pos)
SIM Internasional diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri bagi WNI maupun WNA yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor di negara-negara peserta Konvensi Lalu Lintas Internasional.
Persyaratan Dokumen
- KTP asli
- Paspor asli yang masih berlaku
- SIM Nasional asli yang masih berlaku
- KITAP / KITAS (khusus WNA)
- Pasfoto terbaru latar belakang putih
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| PNBP SIM Internasional Baru | PNBP (Pusat) | Rp 250.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| PNBP SIM Internasional Perpanjangan | PNBP (Pusat) | Rp 225.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- PP No. 76 Tahun 2020
- Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan (1968 Geneva/Vienna Convention)
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan dari Palangka Raya?
Bisa. Pembuatan SIM Internasional diproses secara terpusat daring melalui situs resmi Korlantas Polri dan buku fisik SIM akan dikirim via pos.
Berapa lama masa berlaku SIM Internasional?
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Apakah SIM Internasional berlaku di seluruh negara?
SIM Internasional berlaku di negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina / Jenewa.