Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Cakupan: Nasional

Prosedur dan Syarat Pembuatan SIM Baru

Alur pelayanan, syarat administrasi, kesehatan, dan verifikasi untuk pembuatan SIM baru.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Satpas Polresta/Polres setempat
⏱️ Estimasi: 1 hari (bila lulus ujian teori & praktik)

Pembuatan SIM baru memerlukan pemenuhan persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan kelulusan ujian teori serta praktik di Satpas.

Tahapan Pembuatan SIM Baru

  1. Pendaftaran & Perekaman Data: Menyerahkan berkas KTP, surat kesehatan jasmani, dan tes psikologi di loket pendaftaran Satpas.
  2. Ujian Teori: Mengikuti tes pemahaman aturan lalu lintas, rambu, dan etika berkendara.
  3. Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang dimohonkan.
  4. Identifikasi Biometrik: Foto SIM, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital.
  5. Pencetakan SIM: Penyerahan SIM cetak setelah pembayaran PNBP resmi.

Persyaratan Dokumen

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter terverifikasi
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani (Tes Psikologi)
  • Pasfoto dan rekam biometrik (dilakukan di Satpas)

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
PNBP SIM A BaruPNBP (Pusat)Rp 120.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP SIM C BaruPNBP (Pusat)Rp 100.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara daring penuh?

Pendaftaran awal dapat via aplikasi Sinhar/Digital Korlantas, tetapi ujian teori, ujian praktik, dan identifikasi biometrik tetap wajib hadir di Satpas.

Bagaimana jika tidak lulus ujian praktik SIM?

Peserta yang tidak lulus berhak mengikuti ujian ulang sesuai jadwal pengulangan yang ditetapkan Satpas tanpa membayar ulang PNBP penerbitan.

Apakah tes psikologi wajib dilakukan?

Ya, tes psikologi merupakan syarat kesehatan rohani wajib sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.