Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Cakupan: Nasional

Cara Pengecekan Status Tilang & Berkas perkara

Panduan mengecek status berkas perkara tilang dan nominal denda melalui situs e-Tilang Korlantas dan Kejaksaan.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Kejaksaan Negeri & Korlantas Polri
⏱️ Estimasi: Real-time

Pengecekan status tilang dapat dilakukan mandiri secara daring tanpa harus mengantre di kantor Kejaksaan atau Kepolisian.

Persyaratan Dokumen

  • Nomor Registrasi Tilang (15 digit) atau Nomor Polisi Kendaraan

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
Pengecekan Status OnlinePNBP (Pusat)Gratis (0 Rupiah)Sistem e-Tilang Kejaksaan RI
Dasar Hukum Regulasi:
  • Perma No. 12 Tahun 2016

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Di mana mengecek nomor registrasi tilang?

Nomor registrasi tilang tercantum pada lembar surat tilang atau situs `etilang.polri.go.id` dan portal Tilang Kejaksaan.

Kapan nominal denda tilang muncul di sistem?

Nominal denda putusan pengadilan muncul di sistem e-Tilang Kejaksaan sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang.

Apakah status tilang hilang setelah bayar?

Setelah pembayaran lunas diterima Kejaksaan, status berkas perkara terupdate lunas dan barang bukti dapat diambil.