Cakupan: Nasional
Rincian Tarif PNBP Layanan BPKB
Daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan, balik nama, dan duplikat BPKB.
📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Bank Persepsi / Loket BPKB Ditlantas Polda Kalteng
⏱️ Estimasi: Transaksional
Seluruh besaran tarif pengurusan BPKB bersifat seragam secara nasional di bawah ketentuan PP No. 76 Tahun 2020.
Persyaratan Dokumen
- Dokumen registrasi BPKB
Rincian Biaya & Dasar Hukum
| Komponen Biaya | Kategori & Wewenang | Nominal | Sumber Resmi Rujukan |
|---|---|---|---|
| Penerbitan BPKB Baru / Balik Nama (Roda 2 / 3) | PNBP (Pusat) | Rp 225.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| Penerbitan BPKB Baru / Balik Nama (Roda 4 / lebih) | PNBP (Pusat) | Rp 375.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| Penerbitan Surat Mutasi Keluar (Roda 2 / 3) | PNBP (Pusat) | Rp 150.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
| Penerbitan Surat Mutasi Keluar (Roda 4 / lebih) | PNBP (Pusat) | Rp 250.000 | PP No. 76 Tahun 2020 |
Dasar Hukum Regulasi:
- PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah tarif BPKB berbeda di tiap kabupaten Kalteng?
Tidak. Seluruh tarif PNBP BPKB bersifat tetap secara nasional berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020.
Apakah pembayaran BPKB mendapatkan tanda bukti bayar?
Ya. Setiap pembayaran disetorkan via loket bank persepsi resmi dan memperoleh resi tanda bukti PNBP.
Apakah ada biaya gesek nomor rangka/mesin di luar PNBP?
Tidak ada biaya resmi untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.