Informasi Layanan Kalimantan Tengah
EN
Cakupan: Nasional

Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bekas

Persyaratan perobahan nama pemilik pada BPKB setelah transaksi jual beli kendaraan bekas.

📅 Diperbarui: 27 Juli 2026
🔍 Jadwal Review: 27 Januari 2027
🏛️ Pelaksana: Ditlantas Polda Kalteng / Seksi BPKB Polres
⏱️ Estimasi: 3 - 7 hari kerja

Balik nama BPKB adalah tindakan hukum pendaftaran perubahan pemilik kendaraan pada buku BPKB agar sesuai dengan identitas pemilik baru pada STNK.

Persyaratan Dokumen

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK atas nama pemilik baru (yang sudah dibaliknama) atau STNK lama
  • KTP asli pemilik baru
  • Kwitansi jual beli asli bermaterai
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen BiayaKategori & WewenangNominalSumber Resmi Rujukan
PNBP Ganti Nama BPKB (Roda 2 / 3)PNBP (Pusat)Rp 225.000PP No. 76 Tahun 2020
PNBP Ganti Nama BPKB (Roda 4 atau lebih)PNBP (Pusat)Rp 375.000PP No. 76 Tahun 2020
Dasar Hukum Regulasi:
  • PP No. 76 Tahun 2020
  • Perpol No. 7 Tahun 2021

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Mana yang lebih dulu diurus: balik nama STNK atau BPKB?

Prosedur diawali dari cek fisik dan balik nama STNK di Samsat, kemudian berkas dilanjutkan untuk balik nama BPKB di Seksi BPKB Ditlantas.

Apakah buku BPKB lama diganti dengan buku baru saat balik nama?

Ya, untuk balik nama kepemilikan diterbitkan buku BPKB baru atas nama pemilik baru.

Apakah balik nama BPKB bisa diwakilkan?

Bisa dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai dari pemohon.